Ditipu dan sudah transfer? Segera hubungi bank Anda dan laporkan ke IASC OJK.Langkah darurat →
IDNSafePusat Edukasi Keamanan Digital Indonesia

Sudah Kena Tipu? Lakukan Langkah Ini Sekarang

Tetap tenang dan bergerak cepat. Semakin cepat laporan dibuat, semakin besar peluang dana tertahan sebelum dipindahkan pelaku.

Tiga hal pertama bila Anda sudah mentransfer uang
  1. Hubungi bank atau penyedia dompet digital Anda melalui nomor resmi di kartu, aplikasi, atau situs resminya.
  2. Laporkan ke IASC OJK (Indonesia Anti-Scam Centre) untuk upaya pemblokiran rekening penerima.
  3. Buat Laporan Polisi di kantor polisi terdekat untuk jalur proses hukum.

Tetap tenang, bergerak cepat

Menjadi korban penipuan bukan tanda Anda ceroboh. Pelaku bekerja secara terorganisir dan terlatih memanipulasi. Yang terpenting sekarang adalah kecepatan: dana hasil penipuan biasanya segera dipindahkan ke rekening lain, sehingga laporan yang dibuat lebih awal memberi peluang lebih besar untuk ditahan.

Jangan menghapus percakapan, nomor, atau aplikasi apa pun sebelum semua bukti tersimpan.

Jika Anda sudah mentransfer uang

  1. Hubungi bank pengirim lewat nomor resmi. Jelaskan bahwa Anda korban penipuan dan minta bantuan penahanan dana di rekening tujuan.
  2. Lapor ke IASC OJK melalui iasc.ojk.go.id. IASC adalah forum koordinasi yang dipimpin OJK bersama Satgas PASTI untuk menghubungkan laporan korban ke bank, dompet digital, dan lembaga keuangan terkait. Satu laporan difokuskan pada transaksi dari satu rekening Anda ke satu rekening pelaku, jadi buat laporan terpisah bila Anda mentransfer ke beberapa rekening.
  3. Simpan nomor laporan yang Anda terima untuk melacak perkembangannya.
  4. Buat Laporan Polisi di kantor polisi terdekat. Laporan juga dapat diarahkan melalui patrolisiber.id.
  5. Laporkan rekening pelaku di cekrekening.id agar orang lain dapat terhindar.

Siapkan data dan bukti ini

KelompokYang perlu disiapkan
Data diri pelaporNama lengkap, nomor identitas, alamat, nomor telepon dan email aktif, foto atau pindaian KTP
Data pelakuNama (bila diketahui), nomor telepon, akun media sosial atau alamat situs yang dipakai
Rekening AndaNama bank atau dompet digital, nomor rekening, nama pemilik
Rekening pelakuNama bank tujuan, nomor rekening, nama pemilik rekening
TransaksiTanggal dan jam transfer, nominal, bukti transfer atau tangkapan layar m-banking
KronologiUrutan kejadian secara singkat, beserta tangkapan layar percakapan

Bila melapor atas nama orang lain, siapkan surat kuasa dan identitas korban.

Jika Anda memberikan data, password, atau OTP

  • Hubungi bank untuk memblokir sementara m-banking dan kartu.
  • Ganti password akun yang terdampak dari perangkat yang bersih, termasuk akun lain yang memakai password sama.
  • Keluarkan semua perangkat yang sedang login, lalu aktifkan verifikasi dua langkah.
  • Pantau mutasi rekening dan notifikasi transaksi selama beberapa minggu.

Jika Anda memasang aplikasi atau APK mencurigakan

  • Aktifkan mode pesawat untuk memutus koneksi.
  • Hubungi bank dari telepon lain dan minta pemblokiran.
  • Hapus aplikasi tersebut, lalu pertimbangkan reset pabrik setelah data penting dicadangkan.
  • Rincian lengkap ada di panduan APK palsu.

Jika akun WhatsApp atau media sosial dibajak

  • WhatsApp: login kembali dengan nomor Anda dan masukkan kode verifikasi baru, lalu aktifkan verifikasi dua langkah.
  • Gunakan menu bantuan di aplikasi untuk melaporkan akun yang diambil alih.
  • Kabari keluarga dan teman lewat saluran lain agar tidak menanggapi permintaan uang dari akun Anda.

Daftar kanal pelaporan resmi

KanalUntuk apa
IASC OJKPenipuan transaksi keuangan, upaya pemblokiran rekening penerima
Kontak OJK 157
WhatsApp 081157157157
Pinjol ilegal, investasi ilegal, pengaduan terkait lembaga jasa keuangan
Kepolisian (darurat 110)
patrolisiber.id
Laporan tindak pidana, ancaman, pemerasan, penyebaran data
aduankonten.idSitus, akun, atau konten penipuan di internet (Komdigi)
cekrekening.idMemeriksa dan melaporkan rekening yang terkait penipuan
Waspada penipuan kedua

Setelah melapor di media sosial, korban sering dihubungi pihak yang mengaku pengacara, polisi, atau "jasa pemulihan dana" dan meminta biaya di muka. Lembaga resmi tidak memungut biaya untuk menerima laporan. Jangan mentransfer uang lagi kepada siapa pun yang menjanjikan dana Anda kembali.