Ditipu dan sudah transfer? Segera hubungi bank Anda dan laporkan ke IASC OJK.Langkah darurat →
IDNSafePusat Edukasi Keamanan Digital Indonesia
Peringatan Modus · Penipuan Online

Waspada Kerja Paruh Waktu Palsu: Diberi Tugas Like dan Nonton Drama, Ujungnya Diminta Deposit

Tim Redaksi IDNSafe · Terbit 22 Oktober 2026 · 3 menit baca
Intinya

Tawaran kerja sampingan dengan tugas sederhana seperti memberi like, membagikan video, atau menonton drama sering berujung pada permintaan setor dana. Pekerjaan yang sah tidak pernah meminta Anda membayar agar bisa menerima gaji.

Yang perlu Anda lakukan sekarang
  • Abaikan tawaran kerja yang datang tiba-tiba lewat WhatsApp, Telegram, atau DM tanpa Anda melamar.
  • Jangan pernah menyetor uang, deposit, atau "biaya aktivasi" untuk bisa bekerja atau mencairkan komisi.
  • Bila sudah transfer, segera hubungi bank Anda dan laporkan ke IASC di iasc.ojk.go.id.

Apa yang terjadi

Tawaran kerja paruh waktu palsu kembali menjadi sorotan. Kepala OJK DIY, Eko Yunianto, menyebut modus ini sebagai salah satu yang paling dominan dari lebih dari 12.000 laporan penipuan di wilayah DIY hingga akhir September 2026, dengan total kerugian masyarakat lebih dari Rp100 miliar. Bentuknya adalah tawaran kerja part-time melalui tugas memberi like dan membagikan video atau produk dengan iming-iming komisi.

Variasi lain memakai tugas menonton drama Cina. Pada Mei 2026, Satgas PASTI menghentikan kegiatan YUDIA, yang diduga menipu dengan skema setoran deposit, tugas harian menonton film drama Cina, pembelian "hak cipta" film drama Cina, dan perekrutan anggota baru untuk memperoleh pendapatan harian serta bonus.

Pola yang sama juga diperingatkan lembaga perlindungan konsumen di negara lain. Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC) menyebutnya task scam: penipuan yang menciptakan ilusi sedang menghasilkan uang.

Cara kerjanya

  1. Tawaran datang tiba-tiba. Pesan lewat WhatsApp, Telegram, atau DM media sosial menawarkan kerja dari rumah dengan tugas sederhana dan komisi harian.
  2. Tugas yang sangat mudah. Memberi like, membagikan video, menilai produk, atau menonton drama. Korban diarahkan memasang aplikasi atau membuka situs tertentu.
  3. Saldo yang terus bertambah. Aplikasi menampilkan angka penghasilan yang naik setiap kali tugas selesai. Menurut FTC, angka ini tidak nyata.
  4. Diminta menyetor dana. Untuk membuka tugas berikutnya, naik level, membeli "hak cipta film", atau mencairkan saldo, korban diminta mentransfer uangnya sendiri.
  5. Diminta merekrut orang lain. Bonus dijanjikan bila korban mengajak teman atau keluarga bergabung, sehingga jumlah korban bertambah.
  6. Dana tidak kembali. Uang yang sudah disetor hilang, dan saldo penghasilan di aplikasi tidak pernah benar-benar bisa dicairkan.

Ciri-ciri tawaran kerja palsu

  • Anda tidak pernah melamar, tetapi tiba-tiba ditawari pekerjaan.
  • Imbalannya tidak masuk akal untuk tugas yang sangat sederhana.
  • Ada istilah "deposit", "biaya aktivasi", "upgrade level", atau "tugas berbayar".
  • Komunikasi hanya lewat chat, tanpa perusahaan, kontrak, atau alamat yang jelas.
  • Anda didorong mengajak orang lain bergabung untuk mendapat bonus.
  • Aplikasi atau situsnya tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Temuan ini juga dicatat Satgas PASTI pada kasus YUDIA. Anda dapat memeriksanya di pse.komdigi.go.id.
Aturan sederhananya

Bila Anda harus membayar agar bisa dibayar, itu bukan pekerjaan. Perusahaan yang sah menggaji karyawan, bukan meminta setoran dari mereka.

Kalau sudah terlanjur menyetor dana

  1. Berhenti menyetor, berapa pun saldo yang dijanjikan bisa dicairkan. Setoran tambahan hampir pasti ikut hilang.
  2. Hubungi bank atau dompet digital Anda lewat nomor resmi dan sampaikan bahwa Anda korban penipuan.
  3. Laporkan ke IASC di iasc.ojk.go.id untuk upaya pemblokiran rekening penerima.
  4. Buat laporan polisi di kantor polisi terdekat dengan membawa bukti transfer, tangkapan layar percakapan, dan nama aplikasi atau situsnya.
  5. Laporkan entitasnya ke Satgas PASTI melalui sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, atau WhatsApp 081157157157.

Langkah lengkapnya ada di halaman Sudah Kena Tipu?. Waspadai juga pihak yang menawarkan jasa "pemulihan dana" dengan bayaran di muka, karena itu penipuan lanjutan.

Bagikan ke keluarga

Modus ini menyasar siapa saja yang sedang mencari penghasilan tambahan, termasuk pelajar, ibu rumah tangga, dan pencari kerja. Kirimkan artikel ini ke grup keluarga Anda. Pelajari juga ciri investasi bodong, karena skema setor dana dan rekrut anggota adalah pola yang sama, serta istilah skema Ponzi di kamus kami.

Sumber

  1. Satgas PASTI, Siaran Pers SP 05/STPASTI/V/2026 "Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Penipuan CANTVR dan YUDIA" (21 Mei 2026)
  2. Suara.com, "OJK DIY Catat Belasan Ribu Laporan Scam, Kerugian Tembus Ratusan Miliar" (16 Oktober 2026)
  3. CNN Indonesia, "OJK Bongkar Modus Baru Penipuan Online Lewat Drama China" (26 Juni 2026)
  4. Federal Trade Commission (AS), "Task scams create the illusion of making money" (12 Desember 2024)