Cara kerja investasi bodong
Banyak investasi ilegal memakai pola skema Ponzi: keuntungan anggota lama dibayar dari setoran anggota baru, bukan dari usaha yang nyata. Di awal, anggota benar-benar menerima keuntungan, sehingga mereka percaya dan mengajak orang lain. Skema ini runtuh ketika setoran baru tidak lagi cukup untuk membayar keuntungan yang dijanjikan.
Kedoknya terus berganti mengikuti tren: arisan online, robot trading, aset kripto, emas digital, ternak uang, hingga paket proyek atau titip dana dengan bagi hasil.
Ciri-ciri investasi bodong
- Keuntungan tinggi dan dijamin. Misalnya 5 persen per minggu atau "pasti untung". Investasi yang sah tidak dapat menjamin hasil.
- Bonus merekrut anggota. Pendapatan terbesar berasal dari mengajak orang lain, bukan dari produk atau usaha.
- Tidak jelas usahanya. Penjelasan tentang dari mana keuntungan berasal kabur atau terlalu teknis untuk diperiksa.
- Tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang, atau hanya menunjukkan izin usaha umum yang bukan izin untuk mengelola dana masyarakat.
- Memakai tokoh atau figur publik untuk promosi, kadang tanpa sepengetahuan tokoh tersebut.
- Desakan untuk segera bergabung, dengan alasan kuota terbatas atau promo berakhir hari ini.
- Penarikan dana dipersulit, dengan biaya penarikan atau syarat menambah setoran.
Cara memeriksa legalitas
Ingat prinsip 2L: Legal dan Logis.
- Legal. Pastikan entitas dan produknya memiliki izin dari otoritas yang berwenang. Untuk produk jasa keuangan, tanyakan ke Kontak OJK 157 (telepon 157 atau WhatsApp 081157157157). Nama yang mirip dengan perusahaan berizin belum tentu perusahaan yang sama.
- Logis. Bandingkan imbal hasil yang dijanjikan dengan bunga deposito dan produk investasi lain yang wajar. Bila jauh di atasnya tanpa risiko yang dijelaskan, itu tanda bahaya.
- Cari rekam jejak. Telusuri nama perusahaan, aplikasi, dan pengurusnya bersama kata "ilegal" atau "Satgas PASTI" di mesin pencari.
Korban investasi bodong sering dihubungi pihak yang menawarkan jasa "pemulihan dana" dengan biaya di muka. Ini adalah penipuan kedua. Lembaga resmi tidak memungut biaya untuk menerima laporan.
Ke mana melapor
- Kontak OJK 157 untuk melaporkan atau menanyakan entitas investasi yang dicurigai ilegal.
- IASC OJK bila Anda sudah mentransfer dana dan ingin mengupayakan pemblokiran rekening penerima.
- Kepolisian untuk proses hukum, dengan membawa bukti transfer, percakapan, dan materi promosi.
Lihat juga panduan pinjol ilegal dan langkah darurat.