Ditipu dan sudah transfer? Segera hubungi bank Anda dan laporkan ke IASC OJK.Langkah darurat →
IDNSafePusat Edukasi Keamanan Digital Indonesia
Belanja & Keuangan

Pinjol Ilegal: Cara Membedakan dan Menghindarinya

Pinjaman online ilegal menawarkan proses serba cepat, lalu menjerat peminjam dengan biaya tinggi dan penagihan yang mengintimidasi.

Tim Redaksi IDNSafe · Diperbarui 22 Oktober 2026 · 6 menit baca

Mengapa pinjol ilegal berbahaya

Pinjaman online ilegal tidak diawasi otoritas mana pun. Akibatnya tidak ada batasan bunga dan denda, tidak ada standar penagihan, dan tidak ada perlindungan atas data pribadi peminjam. Banyak korban berakhir meminjam di aplikasi lain untuk menutup utang sebelumnya, sehingga utangnya terus membengkak.

Ciri-ciri pinjol ilegal

  • Tidak terdaftar atau berizin OJK.
  • Menawarkan pinjaman lewat SMS atau WhatsApp tanpa Anda mengajukan.
  • Syarat terlalu mudah, cukup foto KTP dan dana langsung cair dalam hitungan menit.
  • Meminta akses ke seluruh kontak, galeri, dan file di HP Anda.
  • Biaya tidak transparan. Dana yang diterima jauh lebih kecil dari pinjaman yang tercatat karena dipotong biaya di muka.
  • Tenor sangat pendek dengan denda harian yang besar.
  • Dana ditransfer tanpa persetujuan, lalu Anda ditagih seolah-olah meminjam.
  • Penagihan dengan ancaman, mempermalukan, atau menghubungi orang-orang di kontak Anda.
Ingat aturan izin "CAMILAN"

Pinjaman online yang berizin hanya boleh mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi di perangkat Anda, disingkat CAMILAN (Camera, Microphone, Location). Aplikasi yang meminta akses kontak, galeri, atau seluruh file patut dicurigai.

Cara memeriksa sebelum meminjam

  1. Cek status izin melalui Kontak OJK 157 (telepon 157 atau WhatsApp 081157157157). Pastikan nama aplikasi dan nama perusahaannya cocok.
  2. Baca rincian biaya: bunga, biaya layanan, denda, dan total yang harus dibayar, sebelum menyetujui apa pun.
  3. Periksa izin aplikasi yang diminta saat instalasi. Tolak dan hapus aplikasi yang meminta akses berlebihan.
  4. Pinjam sesuai kemampuan bayar, bukan sesuai limit yang ditawarkan.

Bila sudah terjerat pinjol ilegal

  • Jangan mengambil pinjaman baru untuk menutup pinjaman lama.
  • Simpan bukti: tangkapan layar aplikasi, perjanjian, bukti transfer masuk dan keluar, serta pesan dan rekaman penagihan.
  • Laporkan ke Kontak OJK 157 agar aplikasi dan entitasnya dapat ditindaklanjuti.
  • Laporkan ke kepolisian bila ada ancaman, pemerasan, atau penyebaran data pribadi. Laporan juga dapat diarahkan melalui patrolisiber.id.
  • Beri tahu keluarga dan kontak dekat agar tidak menanggapi pesan dari penagih dan tidak mentransfer uang atas nama Anda.
  • Cabut izin aplikasi lalu hapus dari HP setelah semua bukti tersimpan.

Pelajari juga ciri investasi bodong, yang sering dipromosikan dengan cara serupa.